Pedoman Media Siber ini merupakan acuan bagi pengelola dan redaksi Monitorlapas.my.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di media digital secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan standar pers di Indonesia.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Pers dan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Monitorlapas.my.id termasuk dalam kategori media siber yang menyajikan berita, informasi, opini, dan konten jurnalistik lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
1. Setiap berita yang dipublikasikan oleh Monitorlapas.my.id harus melalui proses verifikasi.
2. Berita harus disajikan secara berimbang dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.
3. Jika berita berpotensi merugikan pihak tertentu, redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
4. Dalam kondisi tertentu yang mendesak, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan tetap melakukan verifikasi lanjutan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
1. Monitorlapas.my.id dapat menyediakan ruang bagi pengguna untuk memberikan komentar, opini, atau konten lainnya.
2. Pengguna wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tidak diperkenankan memuat konten yang mengandung:
- Fitnah atau pencemaran nama baik
- Ujaran kebencian (SARA)
- Pornografi
- Kekerasan
- Informasi palsu atau hoaks
3. Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. Monitorlapas.my.id melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
2. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan jurnalistik.
3. Koreksi atau ralat berita akan dilakukan secepat mungkin apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.
4. Setiap ralat, koreksi, atau pembaruan berita akan dicantumkan secara jelas pada artikel yang bersangkutan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja, kecuali karena alasan khusus seperti:
- Melanggar hukum
- Mengandung kesalahan fatal
- Berdasarkan keputusan redaksi setelah melalui pertimbangan yang matang
- Pencabutan berita akan disertai dengan penjelasan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
6. Iklan dan Konten Berbayar
1. Monitorlapas.my.id menerima iklan dan konten komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Konten iklan, advertorial, atau kerja sama publikasi akan diberi penanda yang jelas agar dapat dibedakan dari konten editorial.
3. Redaksi tetap menjaga independensi dalam setiap pemberitaan.
7. Hak Cipta
1. Seluruh konten yang dipublikasikan di Monitorlapas.my.id dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
2. Penggunaan ulang konten wajib mencantumkan sumber secara jelas.
3. Dilarang menyalin seluruh isi artikel tanpa izin dari pihak redaksi.
8. Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pemberitaan, kesalahan informasi, maupun pelanggaran pedoman media siber melalui kontak resmi redaksi Monitorlapas.my.id.
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berlaku.
0 Komentar